PANGANDARAN JAWA BARAT – Masyarakat di desa kerap kali berbondong-bondong memperebutkan kursi kepala desa (kades).
Padahal, tak jarang mereka juga harus merogoh kocek cukup dalam untuk biaya melakukan aktivitas kampanye.
Lantas, berapa besaran penghasilan atau gaji kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya?
Gaji Kades dan Perangkat Desa
Berdasarkan data yang dihimpun, Senin (18/03/2024) aturan gaji kepala desa tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pasal 81 ayat 2(a) PP tersebut menyebutkan penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640.
Besaran gaji tersebut setara dengan 120% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/A.
Paling sedikit gaji diterima Rp 2.224.420 atau setara 110?ri gaji pokok PNS golongan II/A.
Kemudian perangkat desa lainnya menerima gaji paling sedikit Rp 2.022.200 atau setara 100?ri gaji pokok PNS golongan II/A.
Baca juga:
Teknik Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye
|
Penghasilan tetap untuk kepala desa hingga perangkat desa ini masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Selain itu, kepala desa juga menerima tunjangan berupa tanah pengelolaan desa.
Berdasarkan Pasal 100 PP 11/2019, dana pengelola desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan paling sedikit 70% untuk belanja desa dan 30% untuk gaji hingga tunjangan pemerintah desa.
Meskipun gaji perangkat desa di tahun 2024 belum mengalami penyesuaian berdasarkan kenaikan gaji PNS, namun besaran gaji perangkat desa tetap mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2019.
Gaji perangkat desa ini dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan bupati/wali kota masing-masing.
Namun, gaji perangkat desa tidak boleh kurang dari ketentuan minimal yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 11 Tahun 2019.***